PT Parama Karya Enjineering

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Mengenal Apa Itu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang. Persetujuan PKKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha. Ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya ketika ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.

Manfaat dan Urgensi

PKKPR memiliki manfaat penting sebagai dasar hukum awal yang memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga mencegah konflik pemanfaatan lahan dan ketidaksesuaian perizinan di kemudian hari. Dokumen ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses perizinan berusaha.

Masa Berlaku

Masa berlaku PKKPR pada dasarnya tidak dibatasi jangka waktu tertentu, melainkan berlaku sepanjang rencana pemanfaatan ruang tidak berubah dan kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan rencana tata ruang.

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan PKKPR umumnya berlangsung cepat karena diproses melalui sistem OSS RBA. Untuk lokasi yang sudah tercakup dalam RDTR digital, PKKPR dapat terbit secara otomatis dalam hitungan menit. Namun, apabila lokasi belum memiliki RDTR dan memerlukan verifikasi manual oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, prosesnya dapat memakan waktu lebih lama sesuai kebutuhan evaluasi teknis.

Perencanaan dan peninjauan dokumen teknis

Mengapa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Penting

Persiapan yang tepat membantu Anda memahami kebutuhan teknis dan administratif sebelum pekerjaan dimulai. Dengan meninjau kondisi proyek sejak awal, langkah penanganan dapat disusun sesuai prioritas.

  • Mengidentifikasi dokumen dan data yang perlu disiapkan.
  • Mengantisipasi kendala yang dapat memengaruhi pelaksanaan.
  • Menentukan tindak lanjut sesuai kebutuhan dan kondisi proyek.

Ruang Lingkup Layanan

Peninjauan Kebutuhan

Meninjau kondisi awal, tujuan, dan data pendukung untuk menentukan kebutuhan layanan.

Pemeriksaan Dokumen

Memeriksa kelengkapan dokumen dan mengidentifikasi informasi yang masih perlu dilengkapi.

Pendampingan Teknis

Mendampingi pelaksanaan dan koordinasi teknis sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Hasil dan Tindak Lanjut

Menyampaikan hasil pekerjaan beserta catatan dan tindak lanjut yang perlu diperhatikan.

Mengapa Memilih Kami

Sesuai Kebutuhan Proyek

Kebutuhan dan kondisi proyek menjadi dasar dalam menentukan pendekatan pekerjaan.

Komunikasi Terbuka

Kebutuhan, perkembangan, dan kendala dibahas bersama agar tindak lanjut dapat dipahami.

Jangka Waktu Pengerjaan

Estimasi waktu dibahas setelah peninjauan ruang lingkup dan kelengkapan dokumen. Jadwal disepakati dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan serta proses pihak terkait.

Dokumentasi Pekerjaan

Data, catatan, dan hasil pekerjaan disusun untuk mendukung kebutuhan tindak lanjut Anda.

Koordinasi Bersama

Koordinasi dengan PIC membantu menyelaraskan kesiapan dokumen, akses, dan pelaksanaan.

Arahan Tindak Lanjut

Hasil peninjauan dijelaskan agar Anda mengetahui hal yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti.

Persyaratan

Pengajuan PKKPR

Persyaratan Umum

  • Salinan Identitas badan usaha atau perorangan
  • Informasi lokasi rencana kegiatan

Persyaratan Teknis

  • Luas lahan yang akan dimanfaatkan
  • Rencana jenis dan skala kegiatan/usaha
  • Kesesuaian dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR)
  • Dokumen pendukung pemanfaatan ruang (jika diminta)
  • Koordinat atau peta lokasi
  • Persetujuan pemilik lahan (jika bukan milik sendiri)
Pelaksanaan pekerjaan di lapangan

Alur Kerja

Pengajuan PKKPR

  1. 01

    Verifikasi Berkas dan Pengajuan permohonan melalui sistem OSS RBA

    Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen dan pengajuan permohonan melalui sistem OSS RBA sesuai persyaratan yang berlaku

  2. 02

    Upload dokumen pada OSS RBA

    Melaksanakan unggah dokumen persyaratan melalui sistem OSS RBA sebagai bagian dari proses pengajuan PKKPR

  3. 03

    Pemeriksaan Kesesuaian

    Melaksanakan pemeriksaan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan yang berlaku

  4. 04

    Verifikasi dan evaluasi

    Melaksanakan verifikasi dan evaluasi dokumen serta rencana pemanfaatan ruang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku

  5. 05

    Penerbitan PKKPR

    PKKPR diterbitkan setelah seluruh tahapan verifikasi, evaluasi, dan pemeriksaan kesesuaian dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku

Siap Memulai Proyek Anda?

Sampaikan kebutuhan teknis dan struktural proyek Anda kepada tim ahli kami untuk hasil yang terukur dan terpercaya.

Kontak Kami