PT Parama Karya Enjineering

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan, sebagai bukti bahwa rencana teknis telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang.

Sertifikasi dan dokumen kompetensi profesi

Mengenal Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Keberlangsungan Bangunan Anda

PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan, sebagai bukti bahwa rencana teknis telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang. PBG menggantikan IMB dan memastikan pembangunan dilakukan sesuai regulasi, sehingga pemilik bangunan terhindar dari risiko sanksi atau pembongkaran di kemudian hari.

Manfaat dan Urgensi

memberikan kepastian hukum dan memastikan bangunan sesuai standar keselamatan serta tata ruang. Dengan PBG, pemilik terhindar dari risiko sanksi, penolakan, atau pembongkaran, sekaligus mendukung kelancaran operasional dan legalitas bangunan di masa depan.

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengurusan PBG umumnya dapat diestimasikan berkisar antara 15 hari hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, kompleksitas bangunan, serta proses verifikasi dari instansi terkait.

Perencanaan dan peninjauan dokumen teknis

Mengapa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Penting

Persiapan yang tepat membantu Anda memahami kebutuhan teknis dan administratif sebelum pekerjaan dimulai. Dengan meninjau kondisi proyek sejak awal, langkah penanganan dapat disusun sesuai prioritas.

  • Mengidentifikasi dokumen dan data yang perlu disiapkan.
  • Mengantisipasi kendala yang dapat memengaruhi pelaksanaan.
  • Menentukan tindak lanjut sesuai kebutuhan dan kondisi proyek.

Ruang Lingkup Layanan

Peninjauan Kebutuhan

Meninjau kondisi awal, tujuan, dan data pendukung untuk menentukan kebutuhan layanan.

Pemeriksaan Dokumen

Memeriksa kelengkapan dokumen dan mengidentifikasi informasi yang masih perlu dilengkapi.

Pendampingan Teknis

Mendampingi pelaksanaan dan koordinasi teknis sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Hasil dan Tindak Lanjut

Menyampaikan hasil pekerjaan beserta catatan dan tindak lanjut yang perlu diperhatikan.

Mengapa Memilih Kami

Sesuai Kebutuhan Proyek

Kebutuhan dan kondisi proyek menjadi dasar dalam menentukan pendekatan pekerjaan.

Komunikasi Terbuka

Kebutuhan, perkembangan, dan kendala dibahas bersama agar tindak lanjut dapat dipahami.

Jangka Waktu Pengerjaan

Estimasi waktu dibahas setelah peninjauan ruang lingkup dan kelengkapan dokumen. Jadwal disepakati dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan serta proses pihak terkait.

Dokumentasi Pekerjaan

Data, catatan, dan hasil pekerjaan disusun untuk mendukung kebutuhan tindak lanjut Anda.

Koordinasi Bersama

Koordinasi dengan PIC membantu menyelaraskan kesiapan dokumen, akses, dan pelaksanaan.

Arahan Tindak Lanjut

Hasil peninjauan dijelaskan agar Anda mengetahui hal yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti.

Persyaratan

yang dibutuhkan untuk proses PBG

Persyaratan Umum

  • Salinan KTP Pemohon
  • Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan (Bila permohonan atas nama perusahaan)
  • NPWP Pemohon/Perusahaan
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Sertipikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (Bila Masih Menggunakan)

Persyaratan Teknis

  • Surat Permohonan PBG
  • Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) (Bila bangunan berada diluar kawasan industri)
  • Site Plan/Rencana Tapak yang disahkan oleh Kawasan Industri/Pemerintah Daerah
  • Salinan Rekomendasi AMDAL/RKL-UPL/SPPL Dari Dinas LH atau Kawasan Industri
  • Salinan Rekomendasi Izin atau Rincian Teknis TPS Limbah B3 dari Dinas LH/Kawasan (Bila Jenis Bangunan Perindustrian/Pergudangan)
  • As Built Drawing Arsitektur (min: Siteplan, Denah, Tampak dan Potongan)
  • As Built Drawing Struktur (min: gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas)
  • As Built Drawing Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (gambar tiap instalasi Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing)
  • Laporan Perhitungan Struktur Bangunan
Pelaksanaan pekerjaan di lapangan

Alur Kerja

Penerbitan PBG

  1. 01

    Verifikasi dan Persiapan Dokumen Administrasi & Teknis PBG

    Melakukan verifikasi dan persiapan dokumen administrasi serta teknis sebagai dasar pengajuan Persetujuan PBG

  2. 02

    Submit Dokumen Teknis ke Sistem SIMBG

    Mengunggah dan menyampaikan dokumen teknis ke dalam sistem SIMBG sebagai bagian dari proses permohonan PBG

  3. 03

    Konsultasi Teknis & Rapat Koordinasi dengan Tim Ahli Bangunan Gedung Pemerintah

    Melaksanakan konsultasi teknis dan koordinasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) guna memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan teknis yang berlaku

  4. 04

    Inspeksi Lapangan oleh Tim Teknis Pemerintah

    Melaksanakan koordinasi dan pendampingan selama proses pemeriksaan lapangan oleh tim teknis sebagai bagian dari evaluasi permohonan PBG

  5. 05

    Rapat Teknis Akhir & Finalisasi Persetujuan PBG

    Melaksanakan pembahasan teknis akhir dan tindak lanjut hasil evaluasi guna mendukung finalisasi PBG

  6. 06

    Penerbitan Dokumen PBG

    Tahap akhir proses berupa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah seluruh persyaratan dan tahapan evaluasi dinyatakan terpenuhi

Siap Memulai Proyek Anda?

Sampaikan kebutuhan teknis dan struktural proyek Anda kepada tim ahli kami untuk hasil yang terukur dan terpercaya.

Kontak Kami